• Home
  • About us
  • SMP
  • SMA
    • Alumni
  • Rekrutmen
  • Prestasi
    • Profil Guru Berprestasi
    • Profil Siswa Berprestasi
    • Kolom Guru
  • Contact us
  • PPDB
  • Pustaka
  • News
    • Galery
    • Tabloid
ICBS
  • Home
  • About us
  • SMP
  • SMA
    • Alumni
  • Rekrutmen
  • Prestasi
    • Profil Guru Berprestasi
    • Profil Siswa Berprestasi
    • Kolom Guru
  • Contact us
  • PPDB
  • Pustaka
  • News
    • Galery
    • Tabloid

Kegiatan Sekolah

Home » Ombudsman Sumbar : ICBS Harau Bukan Tempat Wisata, Pemkab Perlu Mengkaji Tagihan Retribusi Lebih Cermat

Ombudsman Sumbar : ICBS Harau Bukan Tempat Wisata, Pemkab Perlu Mengkaji Tagihan Retribusi Lebih Cermat

  • Posted by Admin
  • Date 6 February, 2025

Limapuluh Kota- Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, menuai sejumlah komentar termasuk oleh Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. Menurutnya, Pemkab Lima Puluh Kota mesti lebih cermat dalam melakukan tagihan retribusi terutama terkait dengan aturan penetapan area wisata yang diatur oleh Pemda setempat.

“Perlu dicek dulu, peraturan tentang retribusinya, atau tentang pengelolaan wisatanya, apakah ICBS Harau termasuk tempat wisata atau tidak. Apakah yang dimaksud kawasan atau tempat wisatanya itu adalah Sarasah Bunta, Aka Barayun, dan seterusnya. Kalau itu yang dimaksud, maka sekolah tidak masuk kategori tempat wisata,” ujar Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi kepada wartawan, Senin (3/2)

ICBS Harau disebut bukan merupakan lokasi wisata dengan adanya legalitas dan perizinan ICBS sebagai lembaga pendidikan di lokasi tersebut. “Pemkab Lima Puluh Kota sudah berikan izin pendirian sekolah di sana kan. Itu artinya ICBS bukan tempat wisata. Perlu dikaji lebih cermat oleh Pemkab Lima Puluh Kota, sehingga juga tepat untuk melakukan pemungutan tarif. Juga perlu ditimbang, apakah sudah tepat menerapkan tarif wisata kepada orang yang urusannya pendidikan atau sekolah, bukan untuk urusan wisata,” tutur Adel.

 

Oleh sebab itu, Adel menyarankan agar persoalan ini dikaji secara bersama dimana pertanyaan mendasarnya, apakah yang disebut kawasan wisata Harau itu seluruh kawasan itu, atau ada beberapa objek wisata tertentu, sehingga tepat Pemkab Lima Puluh Kota dalam menetapkan adanya pungutan retribusi. “Dari Ombudsman itu saja, untuk menyelesaikan polemik ini, Pemkab dan ICBS silahkan duduk bersama, kaji peraturan yang telah diterbitkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(*)

 

sumber : https://www.tinjaufakta.com/2025/02/ombudsman-sumbar-icbs-harau-bukan-tempat-wisata-pemkab-perlu-mengkaji-tagihan-retribusi-lebih-cermat.html.html

Tag:#BelajarBersama, #BoardingSchool, #CintaIlmu, #GenerasiCendekia, #InsanCendekiaPayakumbuh, #IslamicBoardingSchool, #KegiatanSiswa, #PendidikanBerkualitas, #PendidikanKarakter, #PPDB, #santri, #santrijuara, #SekolahIslam, #tahfidz, ICBS, juara, pesantren, prestasi, ramadhan

author avatar
Admin

Admin adalah Tim Media Insan Cendekia Boarding School

Previous post

PRESTASI SANTRI ICBS #12 – INSPIRASI UNTUK MASA DEPAN!
6 February, 2025

Next post

Pakar Hukum Nilai Penagihan Retribusi ke ICBS Harau Tidak Tepat
6 February, 2025

You may also like

icbs berbagi
1300 Paket Ramadhan dari ICBS untuk masyarakat sekitar
6 March, 2026
bg
Santri Baru ICBS dari Luar Negeri: Cahaya Al-Qur’an Menembus Batas Dunia
27 February, 2026
icbs (3)
Selamat & Sukses Santri ICBS Berprestasi!
26 February, 2026
Insan Cendekia Boarding School
JL. RA. Kartini Padang Kaduduk Kel. Tigo Koto Diate Kec. Payakumbuh Utara – Sumatera Barat.
    (+62)811 6699 102

    info@icbs.sch.id 

LINKS

Tentang Kami
Find us
PPDB
Achievement
Alumni

FIND US

INSAN CENDEKIA BOARDING SCHOOL PAYAKUMBUH

© 2026 YAYASAN INSAN CENDEKIA  –  ICBS PAYAKUMBUH


Home

Calendar

Blog

Gallery

Address